Laman

Sunday, May 31, 2015

hukuman cambuk hingga pingsan

PELAKU DI CAMBUK SAMPAI PINGSAN

Dua pelanggar syariat yakni melakukan khalwat (mesum) tumbang saat menerima hukuman cambuk yang disaksikan ratusan warga memadati halaman Mesjid Baiturrahmah Kota Sinabang, Kabupaten Simeulue, Jumat (29/5/2015).


Dua terhukum ini merupakan 14 orang pelaku khalwat dan maisir yang dieksekusi cambuk di depan umum. Masing-masing terhukum mendapat vonis eksekusi cambuk, antara 7 kali hingga 9 kali pukulan rotan oleh algojo.

Adapun yang dicambuk tersebut yakni, Suherman Bin Abuddin, kasus khalwat divonis 9 kali cambuk. Ismadi Alamsyah, Bin Alfian kasus khalwat dicambuk 9 kali. Herman alias Borjong Bin Saidi, kasus Maisir, dicambuk 9 kali.

Kemudian Zulfikar Bin Alm Zaid, kasus Maisir, dicambuk  10 kali. Muhammad Zen Bin, kasus Miaisr, dicambuk 9 kali. Hermansyah Bin Alm Sulaiman, kasus Maisir, dicambuk 9 kali. Junaidi Bin M Salam, kasus Maisir di cambuk  9 kali.

Selanjutnya, M. Zuhri alias Suri Bin M Zein, Maisir, 7 kali. Pemelu alias Melu Bin alm Alamsyah. Maisir, 7 kali. Wanikmat Rahmad Bin Alm Hasan Umar, Maisir, 8 kali. Siti Jazilah binti alm Roffi, kasus khalwat, dicambuk 9 kali dan Nefi Monita binti Abdul Rahma, kasus khalwat, dicambuk 9 kali serta Daliati alias Dali binti alm abdul Hamdi, kasus khalwat di cambuk 9 kali.

Di antara mereka ini ada yang mendapat hukuman ganda atau dua kali sesi cambukan yakni, yakni Safril alias Ubek Bin Alm Munir, warga Desa air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, kasus khalawat divonis 9 kali cambuk, kemudian kembali divonis atas kasus maisir, dengan cambukan 8 kali.

Saat dilakukan eksekusi cambuk terhadap Suherman Bin Abuddin, kasus khalwat divonis 9 kali cambuk, pada pukulan ke lima langsung tumbang dan sempat terhenti dan ditangani tim medis yang telah disiagakan sejak awal. Setelah diperiksa, kembali dieksekusi algojo.

Hal sama terjadi pada Safril alias Ubek Bin Alm Munir, warga Desa air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, kasus khalawat divonis 9 kali cambuk, juga tumbang dan setelah diperiksa kondisinya oleh tim medis, kembali dilanjutkan cambuk hingga selesai.

Dari 14 yang dieksekusi cambuk tersebut, 4 di antaranya berstatus pegawai pemerintah Kabupaten Simeulue, yakni Ismadi Alamsyah, Bin Alfian, kasus khalwat, dicambuk 9 kali. Wanikmat Rahmad bin Alm Hasan Umar, maisir, 8 kali. Siti Jazilah binti alm Roffi, kasus khalwat, dicambuk 9 kali. Muhammad Zen Bin, kasus Maisir, dicambuk 9 kali serta Daliati alias Dali binti alm abdul Hamdi, kasus khalwat dicambuk 9 kali.
Terkait pelaksanaan eksekusi cambuk dan terlibat sejumlah pegawai pemerintah Kabupaten Simeulue tersebut, ditanggapi Wabup Hasrul Edyar S.Sos. M.AP, yang ditemui sesaat setelah pelaksanaan cambuk.

"Semua warga negara tidak ada yang kebal hukum, termasuk pegawai, maka ke depan jangan ada lagi yang di dicambuk", kata Hasrul Edyar.

Dia peringatkan, bila pegawai dengan sengaja melanggar hukum, maka hukum akan berbicara dan ke depan para pegawai tidak melakukan dengan sengaja perbuatan  yang takbermoral itu.

seperti halnya korupsi parara pegawai dan juga pejabat mestinya juga harus dihukum cambuk hingga menderita seperti penderitaan masyarakat yang menderita hingga mati akibat dirugikan para koruptor yang takbermoral itu.

No comments: